Jumat, 24 Oktober 2014

TUGAS WAJIB II EKONOMI KOPERASI



EKONOMI KOPERASI

Nama         : Putri Nurlaaelasari
Npm           : 17213031
Kelas          : 2EA26

 1. DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
 Dasar hukum koperasi Indonesia
            Adalah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU N0. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
-          Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota ybs, koperasi lain dan anggotanya, ( pasal 1, ayat [1] )
-          Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 18 ayat [2] )
Dasar Hukum Koperasi Indonesia yaitu :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992
3. Ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto
4. Diumumkan pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 Nomor 23
Koperasi mempunyai landasan sebagai berikut :
a.       Landasan Idiil/iddiolodi/dasar yang berarti Pancasila
b.      Landasan structural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “
c.       Landasan operasional yaitu GBHN tentang arah pembangunan koperasi
d.      Landasan mental yang artinya setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi Indonesia berdasarkan
            UU No. 25 Tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk  oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kegiatan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
-          Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
-          Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang dijual anggotanya
-          Koperasi harus bersifat mandiri
-          Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisai kerakyatan bersifat sosial, anggotanya yang termasuk orang-orang dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Ø  Koperasi adalah organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan utuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
Ø  Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
Ø  Koperasi primer adalah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
Ø  Koperasi sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
Ø  Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dab terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
2. APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. Karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran manusiawi universal. Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakn sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula . Sistem koperasi yang berbaris pada ideology pancasila member ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan member ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keuangan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Anggota koperasi juga sebagai pemasok dan konsumen. Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideology pancasila, cocok pula dengan karakter sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar