Selasa, 09 Juni 2015

Tugas Terakhir"HEBOH BERAS PLASTIK ( (Tinjauan Dari Hak Perlindungan Hak Asasi Rakyat) "



“ HEBOH  BERAS PLASTIK ( Tinjauan Dari Hak Perlindungan Hak Asasi Rakyat ) ”

Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya. Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.

Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.

“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.

“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.

“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.

“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.

Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.

Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.

Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.

Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut.

Mari kita pelajari bagaimana cara membedakannya

Cek beras sebelum di konsumsi (kompasiana.com)

Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.

Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.

 “Paling tidak ada empat  cara sederhana untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.

Pertama, dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak lonjong.

Kedua, dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.

Ketiga, jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan berubah menjadi putih.

Keempat, jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.

“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.

Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.

Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.

Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.

Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.

Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada pria.

“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang kecil,” katanya.

Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.

Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut?

Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.



Sumber:

Tugas terkhir "Sanksi FIFA terhadap PSSI (tinjauan dari sisi hak pemain dan hak penonton sepak bola)"



Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.

Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).

Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).

Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.

Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.

Ancaman pengucilan sepak bola Indonesia dari kancah sepak bola internasional sangat bergantung kepada keputusan FIFA dalam sidangnya di Zurich pada Jumat (29/05) waktu setempat.

Ancaman FIFA ini didasarkan sikap pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, yang memberikan sanksi pembekuan kepada PSSI pada pertengahan April 2015 lalu. PSSI dibekukan oleh Menpora karena dianggap mengabaikan syarat Badan Olah raga Profesional Indonesia, BOPI, terkait penyelenggaraaan Liga Super Indonesia.

Sejauh ini Kemenpora belum merevisi surat keputusan pembekuan PSSI, walaupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyodorkan sejumlah opsi pencabutan sanksi administrasi tersebut. "Belum ada revisi," kata Menpora Imam Nahrawi, Kamis (28/05) kepada wartawan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Akibat pembekuan ini, PSSI telah menghentikan semua kompetisi tahun ini karena alasan keadaan memaksa, antara lain karena kepolisian tidak mengizinkan laga kompetisi digelar.
        
Situasi inilah yang berdampak luas kepada klub peserta kompetisi, termasuk para suporter fanatiknya maupun pemainnya. Psikologi pemain sepertinya sekarang ini menjadi sangat terganggu, tidak hanya itu saja, para pelatih pun menjadi tidak nyaman dengan adalah pembekuan PSSI.

Hal ini telah dinyatakan oleh Suharno, pelatih Arema Cronus. Beliau juga menyatakan bahwa keputusan menteri pemuda dan olahraga (Menpora), yaitu Imam Nahrawi tentang membekukan PSSI tersebut ikut andil memberikan dampak yang buruk bagi para klub dan psikologi pemain.

Karena jika dilhat secara mental, tentu saja hal ini sangat tidak nyaman sekali. Melihat dengan kondisi yang semakin memanas tersebut, otomatis kalau pun kompetisi tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya, namun jika ada pembekuan, pelatih Arema Cronus, Suharno tetap menyatakan bahwa beliau tetap tidak yakin bahwa pertandingan atau kompetisi tesebut bisa berjalan dengan nyaman.

Berikut ini adalah isi surat dari FIFA yang dikirimkan kepada PSSI melalui Faksimile:
FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia

No Faks: +62 21 573 4386

Zurich, 30 Mei 2015


Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI

Yang terhormat Sekretaris Jenderal,

Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) --sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.

Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.

Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:

- Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
- Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.

Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:

PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:

- Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
- tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
- tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
- semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.

Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.

Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION

Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC

Dan berikut daftar kerugian yang dialami Indonesia usai kena sanksi FIFA: 

1.      Indonesia tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, tergantung keputusan Exco FIFA.
2.      Tidak ada kompetisi lokal yang diakui oleh FIFA. Otomatis sang juara kompetisi hanya jago kandang dan tidak teruji di tingkat internasional.
3.      Sanksi FIFA tersebut secara tidak langsung mengebiri bakat-bakat pemain sepakbola muda Indonesia yang biasanya mampu berbicara banyak di turnamen internasional untuk usia dini.
4.      Sanksi FIFA tidak cuma berimbas di level klub/timnas, tapi juga menimpa level grassroot, kepelatihan, dan perwasitan. Renegerasi perwasitan Indonesia untuk level internasional pun bisa terganggu.
5.      Kerugian bagi industri media, tidak bisa menyiarkan, mengabarkan, atau memberitakan pertandingan klub maupun Timnas Indonesia, karena sanksi larangan bermain di turnamen internasional pada level usia berapapun. Situasi ini berimbas pada minimnya sponsor.
6.      Suporter tak akan lagi bisa mendukung Timnas Indonesia di ajang seperti, Asian Games, Pra Olimpiade, Kualifikasi Piala Asia, Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain selama sanksi FIFA masih berlaku.

Dengan adanya sanksi dari FIFA tersebut membuat persepakbolaan di Indonesia semakin kacau dan kurang produktif. Jika sanksi tersebut ingin dihilangkan maka PSSI sebagai organisasi sepak bola Indonesia harus memenuhi syarat yang dikeluarkan FIFA. Agar persepakbolaan Indonesia baik kompetisi dalam Negeri maupun Internasional bisa kembali seperti dahulu dan mencapai prestasi seperti yang diharapkan.


Tugas terakhir "Kemelut Di Partai Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)"



Partai Golkar, hari –hari ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB, alias Ical, yang ngotot maju kembali menjadi calon ketua umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung. Setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesame rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden AMPG di kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014.

Beda pendapat soal jadwal pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras melaksanakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah kedudukan hokum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat dibawah Munas, alhasil bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November  hingga 3 Desember.

Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah “demokrasi seolah-olah”. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media social, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat, bahwa ARB lebih focus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau Negara.

Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi.

Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut “anomaly (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau kemana Golakr yang kini tertampar oleh anomaly politik memalukan itu?

Perpecahan ditubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartanto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca : kino Golkar).
Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung partai praktis sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bissa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan dating menampakkan wajah. Tapi, bila kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun pergi memalingkan rupa.

Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali menjadi calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni kekuatan barunya kekuatan oposan.

Di ranah parlemen, Golakr menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berpretasi memimpin Golkar selama 5 tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang ilmiah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi.

Jika sebelumnya sangat diharapkan bahwa pemerintah bisa memberikan keputusan yang akan ditepati kedua kubu dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.

Maka keputusan pemerintah ini melalui kementrian Hukum dan Ham belum menyelesaikan kisruh Golkar karena kepengerusan partai Golkar Ical merasa tidak puas akan keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan pemerintah yang mengintervensi partai Golkar.

Namun sebalikinya justru pemerintah melalui menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan keputusan sidang mahkamah partai Golkar dan hal inilah menjadi acuan pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

Memang tidak bisa dipungkiri jika Golkar terus kisruh maka dapat dipastikan partai beringin tersebut tidak akan mampun mengikuti pilkada di beberapa tahun ini atau tahun depan namun dengan adanya keputusan kementrian Hukum dan Ham tersebut merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat sehingga partai Golkar tetap bisa berpartisipasi mengusung calon kepala daerah pada pilkada tahun ini atau tahun depan.

Keputusan ini bukan hanya membawa dampak seperti keikutsertaan partai Golkar dalam pilkada sudah didepan mata, namun dampak lainnya akibat yang diakui adalah kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono yang sudah berjanji akan keluar dari koalisi KMP dan bergabung mendukung KIH.

Ancaman terpecahnya KMP tentunya sebuah konsekuensi politik logis yang begitu mahal akibat kubu Ical yang memotori KMP tidak diakui sebagai penguruh yang sah justru terpilih Agung Laksono yang ingin membawa Golkar keluar dari KMP.

Berbagai carapun dilakukan KIH untuk menyelamatkan kepengurusan Golkar pimpinan Ical termasuk mengancam hak angket kepada menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.

Bahkan Ical menyewa pengacara hebat yaitu Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan keputusan menteri Hukum dan Ham melalui gugatan yang diajukan ke PTUN.

Namun ada yang menarik, justru Yusril Ihza Mahendra seperti diikuti dari kompas.com mengakui bahwa kepengurusan partai golkar yang sah adalah Agung Laksono pada saat ini.


Sebagai seorang advokat sikap bang Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi contoh bagi advokat lainnya yang menangani perkara harus berani berkata sesuai dengan hati nurani jangan sampai melakukan pembelaan membabi buta kepada klien meskipun hal tersebut bertentangan dengan hati nurani seorang advokat sebagai penegak hukum.

Sumber :