Selasa, 09 Juni 2015

Tugas terkhir "Sanksi FIFA terhadap PSSI (tinjauan dari sisi hak pemain dan hak penonton sepak bola)"



Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.

Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).

Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).

Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.

Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.

Ancaman pengucilan sepak bola Indonesia dari kancah sepak bola internasional sangat bergantung kepada keputusan FIFA dalam sidangnya di Zurich pada Jumat (29/05) waktu setempat.

Ancaman FIFA ini didasarkan sikap pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, yang memberikan sanksi pembekuan kepada PSSI pada pertengahan April 2015 lalu. PSSI dibekukan oleh Menpora karena dianggap mengabaikan syarat Badan Olah raga Profesional Indonesia, BOPI, terkait penyelenggaraaan Liga Super Indonesia.

Sejauh ini Kemenpora belum merevisi surat keputusan pembekuan PSSI, walaupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyodorkan sejumlah opsi pencabutan sanksi administrasi tersebut. "Belum ada revisi," kata Menpora Imam Nahrawi, Kamis (28/05) kepada wartawan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Akibat pembekuan ini, PSSI telah menghentikan semua kompetisi tahun ini karena alasan keadaan memaksa, antara lain karena kepolisian tidak mengizinkan laga kompetisi digelar.
        
Situasi inilah yang berdampak luas kepada klub peserta kompetisi, termasuk para suporter fanatiknya maupun pemainnya. Psikologi pemain sepertinya sekarang ini menjadi sangat terganggu, tidak hanya itu saja, para pelatih pun menjadi tidak nyaman dengan adalah pembekuan PSSI.

Hal ini telah dinyatakan oleh Suharno, pelatih Arema Cronus. Beliau juga menyatakan bahwa keputusan menteri pemuda dan olahraga (Menpora), yaitu Imam Nahrawi tentang membekukan PSSI tersebut ikut andil memberikan dampak yang buruk bagi para klub dan psikologi pemain.

Karena jika dilhat secara mental, tentu saja hal ini sangat tidak nyaman sekali. Melihat dengan kondisi yang semakin memanas tersebut, otomatis kalau pun kompetisi tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya, namun jika ada pembekuan, pelatih Arema Cronus, Suharno tetap menyatakan bahwa beliau tetap tidak yakin bahwa pertandingan atau kompetisi tesebut bisa berjalan dengan nyaman.

Berikut ini adalah isi surat dari FIFA yang dikirimkan kepada PSSI melalui Faksimile:
FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia

No Faks: +62 21 573 4386

Zurich, 30 Mei 2015


Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI

Yang terhormat Sekretaris Jenderal,

Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) --sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.

Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.

Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:

- Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
- Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.

Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:

PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:

- Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
- tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
- tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
- semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.

Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.

Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION

Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC

Dan berikut daftar kerugian yang dialami Indonesia usai kena sanksi FIFA: 

1.      Indonesia tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, tergantung keputusan Exco FIFA.
2.      Tidak ada kompetisi lokal yang diakui oleh FIFA. Otomatis sang juara kompetisi hanya jago kandang dan tidak teruji di tingkat internasional.
3.      Sanksi FIFA tersebut secara tidak langsung mengebiri bakat-bakat pemain sepakbola muda Indonesia yang biasanya mampu berbicara banyak di turnamen internasional untuk usia dini.
4.      Sanksi FIFA tidak cuma berimbas di level klub/timnas, tapi juga menimpa level grassroot, kepelatihan, dan perwasitan. Renegerasi perwasitan Indonesia untuk level internasional pun bisa terganggu.
5.      Kerugian bagi industri media, tidak bisa menyiarkan, mengabarkan, atau memberitakan pertandingan klub maupun Timnas Indonesia, karena sanksi larangan bermain di turnamen internasional pada level usia berapapun. Situasi ini berimbas pada minimnya sponsor.
6.      Suporter tak akan lagi bisa mendukung Timnas Indonesia di ajang seperti, Asian Games, Pra Olimpiade, Kualifikasi Piala Asia, Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain selama sanksi FIFA masih berlaku.

Dengan adanya sanksi dari FIFA tersebut membuat persepakbolaan di Indonesia semakin kacau dan kurang produktif. Jika sanksi tersebut ingin dihilangkan maka PSSI sebagai organisasi sepak bola Indonesia harus memenuhi syarat yang dikeluarkan FIFA. Agar persepakbolaan Indonesia baik kompetisi dalam Negeri maupun Internasional bisa kembali seperti dahulu dan mencapai prestasi seperti yang diharapkan.


Tugas terakhir "Kemelut Di Partai Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)"



Partai Golkar, hari –hari ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB, alias Ical, yang ngotot maju kembali menjadi calon ketua umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung. Setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesame rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden AMPG di kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014.

Beda pendapat soal jadwal pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras melaksanakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah kedudukan hokum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat dibawah Munas, alhasil bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November  hingga 3 Desember.

Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah “demokrasi seolah-olah”. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media social, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat, bahwa ARB lebih focus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau Negara.

Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi.

Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut “anomaly (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau kemana Golakr yang kini tertampar oleh anomaly politik memalukan itu?

Perpecahan ditubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartanto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca : kino Golkar).
Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung partai praktis sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bissa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan dating menampakkan wajah. Tapi, bila kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun pergi memalingkan rupa.

Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali menjadi calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni kekuatan barunya kekuatan oposan.

Di ranah parlemen, Golakr menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berpretasi memimpin Golkar selama 5 tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang ilmiah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi.

Jika sebelumnya sangat diharapkan bahwa pemerintah bisa memberikan keputusan yang akan ditepati kedua kubu dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.

Maka keputusan pemerintah ini melalui kementrian Hukum dan Ham belum menyelesaikan kisruh Golkar karena kepengerusan partai Golkar Ical merasa tidak puas akan keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan pemerintah yang mengintervensi partai Golkar.

Namun sebalikinya justru pemerintah melalui menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan keputusan sidang mahkamah partai Golkar dan hal inilah menjadi acuan pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

Memang tidak bisa dipungkiri jika Golkar terus kisruh maka dapat dipastikan partai beringin tersebut tidak akan mampun mengikuti pilkada di beberapa tahun ini atau tahun depan namun dengan adanya keputusan kementrian Hukum dan Ham tersebut merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat sehingga partai Golkar tetap bisa berpartisipasi mengusung calon kepala daerah pada pilkada tahun ini atau tahun depan.

Keputusan ini bukan hanya membawa dampak seperti keikutsertaan partai Golkar dalam pilkada sudah didepan mata, namun dampak lainnya akibat yang diakui adalah kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono yang sudah berjanji akan keluar dari koalisi KMP dan bergabung mendukung KIH.

Ancaman terpecahnya KMP tentunya sebuah konsekuensi politik logis yang begitu mahal akibat kubu Ical yang memotori KMP tidak diakui sebagai penguruh yang sah justru terpilih Agung Laksono yang ingin membawa Golkar keluar dari KMP.

Berbagai carapun dilakukan KIH untuk menyelamatkan kepengurusan Golkar pimpinan Ical termasuk mengancam hak angket kepada menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.

Bahkan Ical menyewa pengacara hebat yaitu Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan keputusan menteri Hukum dan Ham melalui gugatan yang diajukan ke PTUN.

Namun ada yang menarik, justru Yusril Ihza Mahendra seperti diikuti dari kompas.com mengakui bahwa kepengurusan partai golkar yang sah adalah Agung Laksono pada saat ini.


Sebagai seorang advokat sikap bang Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi contoh bagi advokat lainnya yang menangani perkara harus berani berkata sesuai dengan hati nurani jangan sampai melakukan pembelaan membabi buta kepada klien meskipun hal tersebut bertentangan dengan hati nurani seorang advokat sebagai penegak hukum.

Sumber :

Kamis, 21 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia




Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.
SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.
Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.

  • Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.

  • Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah
  • Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.

  • Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  • Ada kepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.

  •  Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.

  • Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis

Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan. Demokrasi pendidikan  dalam arti luas mengandung  tiga hal, yaitu :
 1.Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak  manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan  bangsa.
2.Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia  akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan  kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya. Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan :
a.Suatu pengetahun yang cukup
 b.Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
c.Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan  yang menghalangi  kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah. Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45,  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. 

Kamis, 07 Mei 2015

akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam berlalu lintas




1.      Pengertian  hak & kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. MIsalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. MIsalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
pengertin kewajiban        
         Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

       Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
 hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
      Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.      akibat ketidak seimbangan  hak dan kewajiban dalam berlalu lintas
     dijaman modern ini di indonesia peraturan lalu lintas sudah banyak sekali dilanggar oleh masyarkat. padahal rambu-rambu lalu lintas sudh diterapkn jelas tetapi tidak cukup untuk masyarakt mempatuhi rambu-rambunya. pemerintahpun sudah berupaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas akn tetapi masih banyak yang melanggar. apalagi supir angkot, bus, bajaj dll menjadi pengecoh jalan raya. menurut saya sebaiknya pemerintah harus lebih tegas dalam menerpkan peraturan lalu lintas agar lebih efektif.
       Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.

Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Apa saja jenis pelanggaran yang sering terjadi? Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden.

Menerobos Lampu Merah

       Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar.

Tidak Menggunakan Helm

        UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

       Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

        tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Melawan Arus (Contra Flow)

       Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi.

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

          Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.

Menerobos Jalur Busway

       Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut.

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan

     Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

Tidak Menggunakan Spion

     Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Berkendara Melewati Trotoar

      Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye uang menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.