EKONOMI KOPERASI
Nama : Putri Nurlaaelasari
Npm : 17213031
Kelas
: 2EA26
1. DASAR-DASAR HUKUM
KOPERASI DIINDONESIA
Dasar hukum
koperasi Indonesia
Adalah
UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU N0. 9 Tahun
1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
-
Kegiatan usaha simpan
pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota ybs,
koperasi lain dan anggotanya, ( pasal 1, ayat [1] )
-
Calon anggota koperasi
sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok
harus menjadi ( pasal 18 ayat [2] )
Dasar Hukum
Koperasi Indonesia yaitu :
1. UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992
3.
Ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto
4. Diumumkan
pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
5. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12
Tahun 1967 Nomor 23
Koperasi
mempunyai landasan sebagai berikut :
a. Landasan
Idiil/iddiolodi/dasar yang berarti Pancasila
b. Landasan
structural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “
c. Landasan
operasional yaitu GBHN tentang arah pembangunan koperasi
d. Landasan
mental yang artinya setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi Indonesia berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi suatu
badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kegiatan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi
UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
-
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
-
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang dijual anggotanya
-
Koperasi harus bersifat
mandiri
-
Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisai kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya yang termasuk orang-orang dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka koperasi di Indonesia dilindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Ø Koperasi
adalah organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Bertujuan utuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan
kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
Ø Perkoperasian
adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
Ø Koperasi
primer adalah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana
setiap anggotanya berjumlah perseorangan
Ø Koperasi
sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya
sangat merata dan luas
Ø Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu dab terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
2. APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Menurut
saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia
sebagai bagian dari kesadaran manusiawi universal. Kesadaran kemanusiaan
merupakan modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan
masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang
berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama,
bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran
seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang
lebih mengutamakn sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan)
bersama pula . Sistem koperasi yang berbaris pada ideology pancasila member
ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam
kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajran demokrasi,
implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan
kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang
mandiri. Dengan demikian, akan member ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk
menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai
suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam
hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian.
Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi
keuangan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan tidak
kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan
anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas.
Anggota koperasi juga sebagai pemasok dan konsumen. Perekonomian dengan sistem
koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideology pancasila, cocok pula dengan
karakter sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif.
Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini
tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara
keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar